Pengadaan Tanah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Rp105,626 Triliun

0

JAKARTA, Update – Salah satu tantangan yang kerap muncul dalam pembangunan infrastruktur adalah proses pengadaan tanah. Pemerintah melalui Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum memberikan aturan mengenai mekanismenya.

Situs Kemenkeu RI menyebutkan, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang merupakan salah satu special mission vehicle (SMV) Kementerian Keuangan menjadi salah satu ini institusi penting dalam melakukan pendanaan lahan agar proses pengadaannya sejalan dengan proses konstruksi dan perencanaan infrastruktur.

“Khusus untuk pengadaan tanah yang diberikan APBN melalui LMAN sejak tahun 2016-2021 adalah Rp105,626 triliun. Di tahun 2022 ini direncanakan LMAN akan bekerja lagi menambah sekitar Rp28,84 triliun. Ini suatu jumlah yang sangat besar yang menunjukkan komitmen Pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur,” jelas Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara pada Webinar Infrastruktur Untuk Indonesia, Rabu (2/3).

Wamenkeu menambahkan bahwa pembangunan infrastruktur bukan hanya tugas pemerintah pusat saja, namun juga bisa dilakukan oleh pemerintah daerah.  Oleh karena itu peran dari pemerintah daerah terus didorong agar mampu melakukan langkah kreatif dan inovatif terkait penciptaan infrastruktur.

Sejak tahun 2020, pemerintah pusat mulai memperkenalkan program pinjaman daerah yang merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Wamenkeu menyebut ini adalah upaya untuk memastikan pemerintah daerah mampu membangun infrastruktur dengan lebih cepat. Program ini, jelas Wamenkeu, dilaksanakan oleh PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) yang juga merupakan salah satu SMV Kementerian Keuangan.

“Saya minta PT SMI bisa mendorong terus pelaksanaan pinjaman daerah ini untuk mendorong daerah, bukan saja untuk memberikan pendanaan tetapi juga mendorong tata kelola yang baik dan mempercepat pembangunan infrastruktur. Prinsip-prinsip seperti environment, social and government principles (ESG) harus kita sebarluaskan terus dan saya rasa sangat mungkin kita sebarluaskan ke seluruh Indonesia,” tambah Wamenkeu.

Wamen juga mengungkapkan bahwa pembangunan infrastruktur harus berorientasi pada semangat membangun peradaban dan memberikan dampak bagi pertumbuhan ekonomi serta manfaat bagi rakyat, khususnya pada perekonomian daerah, nilai tambah industri, pendapatan tenaga kerja dan penciptaan kesempatan kerja.

Perwujudan pembangunan tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan transformasi, inovasi dan dukungan serta komitmen berbagai sektor, yang mencakup dukungan pemerintah melalui APBN, ketersediaan lahan, pembangunan yang mempertimbangkan aspek sustainabilitas, tata kelola, dan lingkungan, inovasi pembiayaan serta pemanfaatan teknologi. /fsp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *