PPN Naik 11 Persen Bisa Menaikkan Inflasi
JAKARTA, Update – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengakui kenaikan PPN 11 persen bisa menaikkan inflasi. Namun, ia merasa kenaikannya tidak akan signifikan.“Itu dampaknya (tarif PPN 11 persen ke inflasi 2022) cukup terbatas. Karena kenaikannya juga terbatas dari 10 persen menjadi 11 persen, dan itupun mulai 1 April,” kata Febrio saat konferensi pers secara virtual, Kamis (10/2).
Tarif PPN saat ini memang masih sebesar 10 persen. Rencananya setelah naik menjadi 11 persen di April 2011, tarif PPN ini akan kembali naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan PPN multi tarif, dari range 5 persen hingga 15 persen. Febrio menegaskan sementara ini kenaikan tarif PPN belum berdampak banyak ke inflasi 2022 karena penerapannya juga masih di kuartal II.
“Jadi kalau dalam konteksnya setahunnya bagi inflasi 2022 memang cukup terbatas. Kita ada kenaikan (inflasi) tetapi tidak terlalu banyak, di bawah setengah persentase dari inflasinya,” ungkap Febrio.
Kenaikan PPN menjadi 11 persen berdasar disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan saat Sosialisasi UU HPP di Medan, Sabtu (5/2) lalu, PPN akan naik menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Namun, kenaikan tersebut tidak akan dikenakan pada barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat menengah ke bawah.
“Namun ada kebutuhan barang pokok masyarakat terutama menengah ke bawah. Maka barang-barang kebutuhan pokok termasuk jasa seperti beras, pendidikan mereka diberi fasilitas pembebasan PPN,” kata Sri Mulyani./ars