Pelanggaran HAM di Langkat, Potret Suram Tata Kelola Industri Sawit Indonesia

0

Betul bahwa praktik perbudakan telah dihapus di seluruh dunia namun kenyataannya praktik ini masih eksis, salah satunya dugaan praktik perbudakan terhadap puluhan pekerja sawit yang terjadi di lokasi Perkebunan Milik Ex Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. Praktik ini terbongkar, ketika ditemukannya ruang penawanan atau kerangkeng manusia oleh Migrant Care. Bahkan praktik menawan para pekerja tersebut telah berlangsung lama.

Migrant Care mengungkap ada tujuh dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan kepada pekerja yang menggarap kebun sawit milik ex Bupati Langkat tersebut, diantaranya pertama, mendirikan penjara atau kerangkeng di dalam kompleks rumah. Kedua, kerangkeng tersebutdigunakan untuk menampung pekerja setelah mereka bekerja. Ketiga, diduga para pekerja kelapa sawit yang dikurung di kerangkeng tersebut juga tidak diizinkan untuk bepergian. Keempat, diduga kekerasan juga terjadi di dalam kerangkeng tersebut, mengingat pekerja diduga mendapatkan pukulan hingga mengalami luka lebam. Kelima, para pekerja diberi makan tidak kayak, hanya dua kali sehari. Keenam, mereka tidak digaji selama bekerja. Ketujuh, para pekerja tidak memiliki akses komunikasi dengan pihak luar” ( seperti dikutip dari kumparan edisi 24/1 lalu.

Koalisi Buruh Sawit (KBS) mengecam keras dugaan praktik perbudakan, eksploitasi hingga penyiksaan terhadap buruh sawit tersebut. Dalam sejarah Indonesia, perbudakan bukan merupakan fenomena baru, praktik ini sudah dikenal sejak era kolonial bahkan terinstitusionalisasi melalui keberadaan VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie). Praktik-praktik semacam ini diperangi secara global, mengingat perbudakan merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Tidak hanya itu, praktik perbudakan juga berpotensi menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia lainnya, seperti penyiksaan, eksploitasi dan bentuk perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.

Dugaan praktik perbudakan terjadi karena minimnya pengawasan pemerintah dan belum adanya kebijakan khusus yang mengatur soal perlindungan buruh perkebunan sawit. Selain itu meminta Komnas HAM segera melakukan penyelidikan atau investigasi atas laporan dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap buruh sawit yang telah disampaikan oleh Migrant Care dan memastikan pemulihan hak-hak korban. Juga meminta seluruh kementerian/instansi yang berwenang mengungkap kepada publik perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan bisnis (baik permodalan maupun kepemilikan) dengan perkebunan sawit milik Ex Bupati Langkat. KBS juga meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia segera mengusut tuntas kasus perbudakan dan penyiksaan terhadap buruh sawit tersebut.
Perusahaan-perusahaan pembeli atau yang terlibat dalam rantai pasok perkebunan sawit tersebut harus melakukan penelusuran (traceability) dan memutuskan hubungan bisnis dengan usaha perkebunan sawit milik Ex Bupati Langkat tersebut sebagai bentuk akuntabilitas perusahaan dan penghormatan hak asasi manusia. Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut harus melakukan pembenahan internal dan melakukan mekanisme uji tuntas hak asasi hak asasi manusia untuk memastikan implementasi komitmen no exploitation. Meminta pada RSPO menindak tegas jika terdapat perusahaan-perusahaan anggota RSPO yang menerima minyak sawit yang berasal dari praktik perbudakan tersebut dan meminta
Pemerintah melakukan pengawasan kondisi kerja karena potensi pelanggaran hak-hak buruh sangat besar dan segera menetapkan kebijakan perlindungan buruh perkebunan sawit.

Pemerintah selama ini lalai melakukan pengawasan atas kondisi kerja buruh di perkebunan sawit, padahal potensi pelanggaran hak-hak buruh sangat besar. Kebijakan yang ada saat ini belum cukup melindungi buruh perkebunan sawit tapi justru melegitimasi pelanggaran-pelanggaran yang selama ini terjadi.

Hadirnya Konvensi Penindasan Terhadap Orang-Orang yang Diperdagangkan dan Eksploitasi Terhadap Orang Lain dalam resolusi Majelis Umum PBB No. 317 (IV) pada 2 Desember 1949 merupakan salah satu tonggak penting pemberantasan segala bentuk perbudakan. Hingga pada setiap 2 Desember, warga dunia memperingatinya sebagai Hari Penghapusan Perbudakan Internasional atau International Day for the Abolition of Slavery.

Selain itu, sejumlah konvensi telah menjamin penghormatan dan perlindungan hak-hak pekerja dan melarang praktik-praktik perlakuan yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat seperti Konvensi ILO No.105 Tahun 1957 tentang Penghapusan Kerja Paksa, Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Lebih lanjut dalam hal penyiksaan, ketentuan Pasal 16 ayat (1) Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia juga menyebutkan bahwa “Setiap Negara Pihak harus mencegah di wilayah kewenangan hukumnya perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia . . . .”.

Berbagai peraturan perundang-undangan juga melarang praktik-praktik tersebut, seperti UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dll. Bahkan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), sebagai platform yang didesain untuk memastikan aspek keberlanjutan di industri sawit memiliki kriteria wajib melarang kerja paksa.

Dalam konteks rantai pasok, sejumlah negara seperti Australia, Inggris, Belanda bahkan telah menerbitkan kebijakan dalam menentang praktik perbudakan modern khususnya dalam rantai pasok. Beberapa kebijakan yang dibuat diantaranya UK Modern Slavery Act (2015), Australian Modern Slavery Act (2018), Dutch Child Labour Due Diligence Law (2019)  dll. Kebijakan ini mengharuskan perusahaan untuk melakukan proses uji tuntas hak asasi manusia (Human Rights Due Diligence/HRDD) dalam konteks rantai pasok untuk memastikan perusahaan terbebas dari praktik perbudakan modern dan buruh anak.

Salah satu aspek penting yang termuat dalam HRDD adalah pemetaan rantai pasokan dengan menggunakan mekanisme ketertelusuran (traceability) untuk mengidentifikasi pelaku rantai pasokan dan asal-usul pasokan. Sustainable Trade Initiative (IDH) mendefinisikan traceability atau ketertelusuran sebagai mengetahui semua sumber kelapa sawit dalam rantai pasokan seseorang sampai ke tingkat perkebunan (termasuk petani kecil) dan ketertelusuran ke pabrik minyak adalah langkah perantara dalam mencapai ketertelusuran penuh. Berkenaan dengan hal ini, platform standar kelapa sawit berkelanjutan, baik ISPO maupun RSPO memiliki kewajiban untuk dapat menelusuri bagaimana perusahaan-perusahaan sawit yang beroperasi di Indonesia ternyata menerima minyak sawit dari perusahaan yang dimiliki dan dikelola Ex Bupati Langkat dengan praktik perbudakan ini. Apabila ditemukan melalui traceability system RSPO bahwa anggota RSPO ternyata menerima minyak sawit dari perkebunan ini, maka harus ada sanksi tegas terhadapnya. (phil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *