Gubernur Anies Baswedan Resmikan Revitalisasi Gedung Immanuel Gambir
JAKARTA, Arcus GPIB – Revitalisasi gedung gereja GPIB Immanuel Gambir Jakarta tuntas dilaksanakan. Pengerjaan yang menelan biaya puluhan miliar lebih tersebut dinyatakan selesai oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dalam sebuah acara peresmian revitalisasi yang dihadiri Ketua Umum Majelis Sinode GPIB Pdt. Drs. P.K. Rumambi M.Si dan jajaran Fungsionaris lainnya Senin, (20/12).
Ketua Majelis Jemaat GPIB Immanuel Jakarta, Pdt. Michico P. Saren dalam kesempatan itu melakukan penyambutan saat kedatangan orang Nomor Satu di DKI Jakarta tersebut keluar dari dalam lift yang baru saja dibangun. Saat menempati kursi yang disediakan di dalam ruang ibadah terlihat beberapa kali Gubernur Anies dan Pdt. Michico berbicara serius.
Dalam sambutannya, Gubernur Anies Baswedan menyatakan rasa bangganya terhadap apa yang sudah dikerjakan melalui revitalisasi gedung gereja Immanuel tersebut.
“Sebuah kebahagiaan tersendiri ketika tadi masuk di ruang utama gereja Immanuel yang disambut dengan orgel dengan iringan lagu Ode To Joy. Gereja ini, dibangun pada 1839 dan pada 2021 memiliki wajah baru. Semoga membawa keberkahan bagi kita semuanya,” tutur Gubernur Anies.
“Hari ini adalah hari sukacita bagi kita semua. Kami di Pemprov DKI Jakarta merasa memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melaksanakan ini,” kata Anies.
Menurutnya, GPIB Immanuel adalah bangunan yang memiliki nilai sejarah yang luar biasa. Ini bukan sekedar tempat ibadah bagi jemaat GPIB tapi ini juga adalah sebuah monumen bersejarah bagi bangsa Indonesia dan bagi umat manusia. Karena bangunan ini menjadi saksi perjalanan kemanusiaan, bangunan ini menjadi saksi perjalanan Jakarta.
“Orgel yang ada disini termasuk salah satu dari sedikit orgel tua yang ada di dunia. Karena itu kita harus rawat sama-sama,” tandas Anies.
Dalam revitalissasi Immanuel tersebut, ada empat pengerjaan yang dilakukan yakni Revitalisasi Interior, Revitalisasi Eksterior Gereja, Pengadaan Lift, dan Perbaikan Orgel. “Ini cagar budaya yang luar biasa yang harus kita rawat sama-sama,” imbuh Anies.
Ketua Majelis Sinode Pdt P.K. Rumambi dalam kesempatan tersebut menyatakan rasa syukurnya atas peresmian revitalisasi gedung gereja Immanuel yang merupakan bangunan cagar budaya yang telah tertata baik yang mendukung menjadi salah satu tempat wisata reliji di ibukota Indonesia yang kita cintai ini.
“GPIB Immanuel Jakarta ini bisa dianggap sebagai icon rumah ibadah dari umat Kristen Protestan di Indonesia. Inilah kado Natal yang begitu indah, kado Natal yang sangat menggembirakan bagi kami umat Kristiani di Indonesia, terutama umat Kristen Protestan,” kata Pdt Rumambi.
“Pada akhirnya perkenankan kami untuk mendoakan bapak Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bapak Anies Rasyid Baswedan agar Bapak nantinya dapat menjadi, menjadi apa ya? Ada baiknya ditanyakan: Mau jadi apa Pak? Kalau jadi Menteri, Bapak sudah pernah, yang belum pernah apa? Kami akan doakan dalam ketulusan hati. Karena itu memang tugasnya kami. Tugas gereja. Untuk itu yang penting Bapak Gubernur sehat jasmani, rohani, sehingga dapat menjalankan tugas yang tidak ringan.”
Usai acara peresmian, Gubernur Anies bersama-sama dengan Ketua Mejelis Sinode Pdt. Rumambi dan Ketua IV PHMJ GPIB Immanuel Ir. Rico Sihombing meninjau ruang-ruang yang ada di Immanuel. Saat tiba di mena orgel tua berada, cukup lama Gubernur Anies berada disitu dan menanyakan berbagai hal perihak orgerl tua tersebut.
Sebagaimana diketahui, pengerjaan revitalisasi GPIB Immanuel Jakarta dilakukan dalam koordinasi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta sebagaimana Surat Rekomendasi Pemugaran Nomor 2109/-1.853.15 tanggal 21 April 2021.
Sebelumnya, Ketua Majelis Jemaat (KMJ) GPIB Immanuel Jakarta, Pdt. Michico Saren sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Dinas Kebudayaan Pemprov, DKI Jakarta dengan merevitalisasi Gereja Immanuel Jakarta.
Menurutnya, Immanuel bisa lebih bagus karena ada pertemuan-pertemuan dengan pihak Pemprov DKI.
Gereja Immanuel Jakarta berstatus Cagar Budaya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya. /tat