DPR Desak Pemerintah Siapkan Skema Perdagangan Karbon Domestik
JAKARTA, Emiten – Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyatakan, Indonesia memiliki potensi dan peluang yang besar untuk menjadi pasar utama perdagangan karbon dunia.
Dito mendesak pemerintah agar segera menyiapkan skema perdagangan karbon dalam negeri yang mampu memberikan manfaat bagi lingkungan dan perekonomian.
“Perdagangan Karbon dalam negeri ini memiliki potensi yang besar untuk mencapai target penurunan emisi 29 persen pada tahun 2030 dan dalam jangka panjang menuju net zero emission (NZE) yang dituju paling lambat di tahun 2060,” kata Dito dalam acara ‘Kickoff Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan’, di Bali, sebagaimana situs DPR RI memberitakan Jumat (19/11).
Menurut Dito, poin utama dalam mendukung langkah jangka panjang pemerintah untuk pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai NDC Indonesia adalah dengan mempersiapkan road map dari implementasi perdagangan karbon 2025.
“Pemberlakuan carbon pricing sesuai dengan amanat UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disusun berdasarkan peta jalan pajak karbon yang telah dibahas oleh Komisi XI DPR RI dan Pemerintah, dan telah disahkan menjadi UU,” ujarnya.
UU HPP mengatur pajak karbon yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan peta jalan (road map) yang akan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target National Determined Contribution (NDC), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi dengan mengedepankan prinsip keadilan dan keterjangkauan yang memperhatikan iklim usaha dan masyarakat kecil.
Lahirnya Perpres 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon sebagai landasan untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam pembangunan nasional yang menjadi landasan hukum pelaksanaan mekanisme penilaian ekonomi terhadap emisi Gas Rumah Kaca.
“Melihat peluang yang ada, baik dari sisi regulasi sampai implementasi bursa carbon trading agar dilaksanakan di Indonesia bukan di luar negeri. Apalagi saat ini Indonesia menjadi Presidensi G-20, jadi kami memberikan dukungan secara penuh kepada Pemerintah dan otoritas terkait untuk mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan agar bursa carbon trading ini dapat siap sesuai yang direncanakan oleh Pemerintah,” tutur Dito.
Dalam rangka mewujudkan bursa carbon trading domestik di Indonesia, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Otoritas Jasa Keuangan, serta Bursa Efek Indonesia selaku SRO. “Untuk itu perlu dipersiapkan regulatory framework dalam implementasi bursa carbon trading ini,” pungkasnya. /fsp