Pemerintah Diminta Rasional Memberlakukan Peraturan Perjalanaan Dimasa Pandemi
JAKARTA, Emiten – Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengingatkan pemerintah dalam memberlakukan peraturan harus berdasarkan atas dasar fakta dan data yang jelas serta logika berpikir yang rasional agar tidak membuat kebingungan di tengah masyarakat.
Selain itu, Suryadi menegaskan pemerintah juga harus selalu melakukan sosialisasi dengan baik atas pemberlakuan suatu aturan terhadap masyarakat. Demikian siaran pers di situs DPR RI Kamis (4/11).
Suryadi merespon keputusan pemerintah yang menghapus peraturan Surat Edaran Kementerian Perhubungan yang berisi kontroversi terkait ukuran perjalanan darat jarak jauh dengan jarak minimal 250 km atau minimal waktu perjalanan 4 jam. Suryadi menyatakan, keputusan itu menunjukkan pemerintah tidak memiliki dasar argumentasi yang kuat atas aturan tersebut.
“Ketentuan itu dihapus karena pemerintah tidak bisa menjelaskan secara rasional atas dasar apa perjalanan jarak jauh didefinisikan sebagai jarak perjalanan minimal 250 km atau minimal 4 jam yang kemudian membutuhkan perlakuan berbeda dengan perjalanan lain yang lebih dekat. Mengapa jarak perjalanan 200 km atau 3,5 jam tidak termasuk perjalanan jarak jauh?” tanya Suryadi.
Politisi PKS ini menyayangkan pemerintah tidak bisa menjelaskan bagaimana cara memeriksa jauhnya perjalanan seseorang. Sebab, sambungnya, banyak orang yang berdomisili tidak sesuai KTP, sehingga pemeriksaan KTP atau Surat Tanda Nomor Kendaraan tidak bisa dijadikan acuan jauhnya perjalanan seseorang. Dengan demikian, pembuktian tersebut di lapangan dapat menimbulkan perdebatan antara petugas dengan masyarakat.
Pemerintah, tandas Suryadi, juga harus mengupayakan ketersediaan vaksin secara memadai dan upaya persuasif agar masyarakat mau divaksin tanpa harus menghambat aktivitas masyarakat. “Yang paling penting adalah kami meminta agar Pemerintah terus memperkuat Testing, Tracing dan Treatment (3T) dan membantu serta mendorong masyarakat agar terus menegakkan protokol kesehatan secara ketat tapi dengan tetap memberikan ruang bagi pemulihan ekonomi,” pungkas Suryadi.
Seperti diketahui berdasarkan aturan terkini SE Kemenhub Nomor 94 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, dinyatakan untuk perjalanan darat dari dan ke daerah di wilayah Jawa-Bali serta di wilayah luar Jawa-Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah kategori PPKM Level 3, 2, dan 1 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
Adapun, sampel tersebut diambil kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Sedangkan untuk wilayah aglomerasi berdasarkan SE yang sama di atas tidak perlu untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif rapid test antigen. /fsp