Pentingnya Penguatan Teknologi Informasi untuk Reformasi Perpajakan
EmitenUpdate.com – Pemerintah kembali mengupayakan agenda reformasi di bidang perpajakan melalui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Namun sejatinya, reformasi perpajakan ini juga perlu didukung dengan penguatan institusi, kapasitas SDM, basis data dan proses bisnis, hingga teknologi.
Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menekan pentingnya penguatan kapasitas teknologi dan informasi Kementerian Keuangan guna mendukung agenda tersebut. “Sejalan dengan agenda reformasi fiskal yang tengah dipersiapkan pemerintah, penting bagi Kemenkeu meningkatkan kapasitas teknologi dan informasi secara memadai dan andal,” urai Puteri, sebagaimana situs DPR memberitakan, Senin (27/9/).
Khususnya bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang memiliki peran sentral dalam mengejar target penerimaan negara. Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mengusulkan penambahan dukungan anggaran sebesar Rp992,78 miliar pada RKA Tahun 2022 yang ditujukan untuk penguatan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) di bidang keuangan negara.
Anggaran itu di antaranya untuk pengembangan Core Tax Administration System, Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0, Sistem Informasi DJP (SIDJP), dan sistem lainnya. Dengan tambahan tersebut maka total pagu anggaran Kemenkeu Tahun 2022 mencapai Rp44,012 triliun.
Politisi Partai Golkar ini menekankan pada pemerintah agar pengembangan aplikasi CEISA 4.0 ini dapat meningkatkan pelayanan kepabeanan dan cukai serta mencegah risiko downtime yang sempat terjadi beberapa waktu yang lalu. Adapun alokasi untuk pengembangan aplikasi CEISA 4.0 yang mencapai Rp145,36 Miliar harus dipastikan penggunaannya secara maksimal.
“Apalagi mengingat kejadian downtime kemarin yang mengganggu pelayanan kepabeanan dan cukai, hal ini perlu menjadi catatan DJBC. Selain itu, DJBC juga harus pastikan kapasitas penyimpanan data, back up data, hingga keamanan data untuk memitigasi risiko kejadian serupa terulang kembali,” tegas Puteri.
Legislator dapil Jawa Barat VII tersebut juga mengingatkan agar penguatan Sistem Informasi DJP (SIDJP) dapat memperkuat sistem pelayanan pajak, khususnya untuk memastikan insentif perpajakan yang diberikan DJP tepat sasaran. Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP Tahun 2020 atas Sistem Pengendalian Intern menyebutkan sistem yang digunakan DJP untuk melakukan verifikasi permohonan pengajuan insentif belum memadai.
“Sehingga menjadi salah satu penyebab realisasi penyaluran insentif dan fasilitas perpajakan yang tidak sesuai ketentuan. Padahal saat pandemi sekarang ini, pelaku usaha sangat membutuhkan insentif tersebut. Oleh karenanya, tambahan anggaran ini harus memperkuat juga sistem yang dikembangkan DJP,” terang Puteri.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya menginvestasikan anggaran untuk membangun sistem. Lantaran, hal ini tidak terlepas dari core tax system karena ini menyangkut penerimaan juga. “Kami sudah meminta kepada DJP dan DJBC nanti kalau sampai terintegrasi bisa dilakukan. Jadi, jangan sampai membangun dua sistem yang kemudian ternyata tidak bisa terintegrasi diantaranya keduanya,” katanya. /fsp