Ditjen Bea dan Cukai Gencarkan Operasi Cukai
JAKARTA, EmitenUpdate.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggalakkan operasi gempur untuk periode tahun 2021 yang dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja vertikal secara serentak dan terpadu. Demikian diwartakan situs Kementerian Keuangan Jumat (27/8/2021).
Kegiatan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2017 ini merupakan upaya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, terutama selama pandemi Covid-19. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani menjelaskan terdapat beberapa faktor mempengaruhi tingkat peredaran BKC di tengah pandemi Covid-19. Faktor tersebut antara lain resesi perekonomian, tendensi konsumen beralih ke barang yang lebih murah (BKC ilegal), dan peningkatan potensi resistensi masyarakat terhadap penindakan BKC.
Selain itu, pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) juga mengakibatkan penurunan produksi BKC karena pembatasan jumlah pekerja dan penurunan efektivitas pengawasan oleh petugas Bea Cukai. Penurunan daya beli pekerja sektor informal dan penutupan tempat hiburan malam, tempat pariwisata, serta restoran dan kafe yang tidak bisa dine in juga menyebabkan berkurangnya konsumsi minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Sementara, kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021 mengakibatkan disparitas harga rokok legal dan ilegal semakin lebar sehingga konsumen cenderung memilih beralih ke barang yang lebih murah (BKC ilegal).
Melihat kondisi tersebut, berbagai strategi dilakukan DJBC untuk operasi pengawasan dalam rangka terus menekan peredaran BKC ilegal. Hal tersebut dilakukan melalui sinergi antarunit DJBC dengan memaksimalkan kinerja di bidang pelayanan, kehumasan, dan kepatuhan internal. Sinergi dengan instansi eksternal juga dilakukan dengan menggandeng Asosiasi Pengusaha Legal, TNI/POLRI, dan Pemda untuk terus memperkuat sinergi pengawasan di lapangan.
DJBC juga terus melakukan adaptasi dengan kondisi sosial, terutama selama pandemi Covid-19 masih berlangsung. Sisi humanis selalu dikedepankan dalam setiap kegiatan penegakan hukum untuk mengurangi potensi resistensi masyarakat dan menerapkan fleksibilitas penggunaan strategi operasi.
Berdasarkan data penindakan Bea Cukai secara nasional, terjadi peningkatan terhadap intensitas dan kualitas penindakan. Kinerja pengawasan DJBC juga berdampak pada kepatuhan pengusaha industri hasil tembakau sehingga mampu menekan peredaran rokok ilegal.
Upaya menurunkan rokok ilegal ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar tingkat peredaran rokok ilegal dapat ditekan hingga angka 3 persen. Penurunan rokok ilegal diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan penerimaan.
Dirjen Bea dan Cukai menambahkan, penerimaan cukai hasil tembakau selalu melampaui target sejak lima tahun terakhir. Data menunjukkan penerimaan cukai hasil tembakau tahun 2016 sebesar Rp138 triliun hingga penerimaan tahun 2020 sebesar Rp176 triliun.
“Dengan adanya operasi yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia akan menghilangkan adanya kemungkinan balloon effect yang terjadi, sehingga BKC ilegal tidak lagi beredar di seluruh Indonesia,” ujar Dirjen Bea dan Cukai.
DJBC Lakukan Operasi Pengawasan Cukai Tahun 2021
27/08/2021 14:41:46
Jakarta, 27/08/2021 Kemenkeu – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggalakkan operasi gempur untuk periode tahun 2021 yang dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja vertikal secara serentak dan terpadu. Kegiatan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2017 ini merupakan upaya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, terutama selama pandemi Covid-19.
Dalam Media Briefing DJBC yang diselenggarakan Kamis (26/08), Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani menjelaskan terdapat beberapa faktor mempengaruhi tingkat peredaran BKC di tengah pandemi Covid-19. Faktor tersebut antara lain resesi perekonomian, tendensi konsumen beralih ke barang yang lebih murah (BKC ilegal), dan peningkatan potensi resistensi masyarakat terhadap penindakan BKC.
Selain itu, pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) juga mengakibatkan penurunan produksi BKC karena pembatasan jumlah pekerja dan penurunan efektivitas pengawasan oleh petugas Bea Cukai. Penurunan daya beli pekerja sektor informal dan penutupan tempat hiburan malam, tempat pariwisata, serta restoran dan kafe yang tidak bisa dine in juga menyebabkan berkurangnya konsumsi minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Sementara, kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021 mengakibatkan disparitas harga rokok legal dan ilegal semakin lebar sehingga konsumen cenderung memilih beralih ke barang yang lebih murah (BKC ilegal).
Melihat kondisi tersebut, berbagai strategi dilakukan DJBC untuk operasi pengawasan dalam rangka terus menekan peredaran BKC ilegal. Hal tersebut dilakukan melalui sinergi antarunit DJBC dengan memaksimalkan kinerja di bidang pelayanan, kehumasan, dan kepatuhan internal. Sinergi dengan instansi eksternal juga dilakukan dengan menggandeng Asosiasi Pengusaha Legal, TNI/POLRI, dan Pemda untuk terus memperkuat sinergi pengawasan di lapangan.
DJBC juga terus melakukan adaptasi dengan kondisi sosial, terutama selama pandemi Covid-19 masih berlangsung. Sisi humanis selalu dikedepankan dalam setiap kegiatan penegakan hukum untuk mengurangi potensi resistensi masyarakat dan menerapkan fleksibilitas penggunaan strategi operasi.
Berdasarkan data penindakan Bea Cukai secara nasional, terjadi peningkatan terhadap intensitas dan kualitas penindakan. Kinerja pengawasan DJBC juga berdampak pada kepatuhan pengusaha industri hasil tembakau sehingga mampu menekan peredaran rokok ilegal.
Upaya menurunkan rokok ilegal ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar tingkat peredaran rokok ilegal dapat ditekan hingga angka 3 persen. Penurunan rokok ilegal diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan penerimaan.
Dirjen Bea dan Cukai menambahkan, penerimaan cukai hasil tembakau selalu melampaui target sejak lima tahun terakhir. Data menunjukkan penerimaan cukai hasil tembakau tahun 2016 sebesar Rp138 triliun hingga penerimaan tahun 2020 sebesar Rp176 triliun.
“Dengan adanya operasi yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia akan menghilangkan adanya kemungkinan balloon effect yang terjadi, sehingga BKC ilegal tidak lagi beredar di seluruh Indonesia,” ujar Dirjen Bea dan Cukai. /fsp