KPK Meminta Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara Hindari Gratifikasi

0

JAKARTA, EmitenUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada pegawai negeri (Pn) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk menghindari perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang. Demikian siaran pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (23/8/2021).

Catatan EmitenUpdate.com, kasus gratifikasi yang belum lama ditangani KPK antara lain, kasis Sri Wahyumi Maria Manalip  Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Kasus lainnya adalah kasus mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dalam perkara tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar. Dana itu untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tahun 2013 dan Pemilu 2014.

Lebih jauh KPK menyebutkan, permintaan sumbangan, hadiah atau dengan sebutan lain oleh Pn atau PN untuk kepentingan pribadi Pn/PN, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau kepada Pn dan PN lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

KPK mengingatkan kepada kepala daerah maupun Pn/PN lainnya untuk tidak melakukan perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Baik yang diberikan atau diterima secara langsung maupun yang disamarkan dalam berbagai bentuk. Perbuatan tersebut dilarang karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

KPK dalam Surat Edarannya tentang Pengendalian Gratifikasi telah mengingatkan kepada para pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD, serta pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi, juga seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menghindari gratifikasi dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi tersebut dianggap pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 Juta hingga Rp1 Miliar.

KPK berharap pegawai negeri dan penyelenggara negara dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan melanggar hukum. /fsp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *