Menkeu Sri Mulyani: Identifikasi dan Antisipasi Risiko Kuartal III
Pemerintah melalui instrumen APBN terus bekerja keras untuk melindungi masyarakat dan menjaga keberlanjutan proses pemulihan ekonomi
JAKARTA, EmitenUpdate.com – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus memperkuat koordinasi dalam mengidentifikasi dan mengantisipasi berbagai potensi risiko yang muncul akibat lonjakan kasus varian delta Covid-19. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan terus menjaga sinergi antara empat komponen KSSK ini untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Pemerintah melalui instrumen APBN terus bekerja keras untuk melindungi masyarakat dan menjaga keberlanjutan proses pemulihan ekonomi,” jelas Menkeu pada Konferensi Pers KSSK yang dilakukan secara virtual pada Jumat (06/08/2021).
Untuk pengendalian penyebaran varian Delta Covid-19 serta upaya mitigasi dampak sosial ekonomi dari PPKM Darurat, Pemerintah meningkatkan alokasi anggaran baik untuk penanganan kesehatan, perlindungan sosial, maupun dukungan pemulihan sektor usaha.
Pada kesempatan itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo juga mengungkapkan bahwa BI terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.
“Berbagai langkah yang ditempuh Bank Indonesia seluruh kebijakannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan sinergi yang erat bersama Pemerintah dan KSSK. Kami merasa optimis dan yakin dengan sinergi langkah-langkah ini akan membawa perbaikan pemulihan ekonomi ke depan,” terang Perry.
Selanjutnya, Wimboh Santoso selaku Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan bahwa sektor jasa keuangan secara umum dalam kondisi stabil dengan indikator kehati-hatian juga terjaga baik, dan terjadi peningkatan kinerja pada triwulan II 2021. Intermediasi perbankan menunjukkan peningkatan dengan risiko kredit yang terjaga. Serta, intermediasi perbankan menunjukkan peningkatan dengan risiko kredit yang terjaga.
“OJK akan terus memonitor perkembangan stabilitas sistem keuangan baik melalui pasar modal, perbankan, dan lembaga keuangan non bank,” tambah Wimboh.
Sejalan dengan itu, LPS menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi. Pada bulan Mei 2021, LPS kembali menurunkan TBP simpanan Rupiah pada Bank Umum dan BPR masing-masing 25 bps menjadi 4,00% dan 6,50%. TBP untuk simpanan valuta asing pada Bank Umum juga diturunkan sebesar 25 bps menjadi 0,50%. Kebijakan tersebut mempertimbangkan arah suku bunga pasar yang menurun, likuiditas perbankan yang longgar, dinamika risiko di pasar keuangan yang relatif terkendali, serta masih diperlukannya upaya penurunan biaya dana dalam rangka mendorong penurunan suku bunga kredit. Dari sisi penjaminan simpanan, per Juni 2021 jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya sebanyak 99,92% dari total rekening atau setara dengan 360.964.146 rekening.
Perkembangan korporasi di berbagai level dan sektor usaha juga menjadi salah satu fokus monitoring KSSK, termasuk identifikasi lebih dini atas potensi risiko yang mengancam keberlangsungan usaha korporasi serta risiko spillover effect terhadap stabilitas ssstem keuangan. Berdasarkan pemantauan dan identifikasi tersebut akan dilakukan koordinasi dan sinergi lembaga anggota KSSK dalam upaya antisipasi dan mitigasi dampak yang mungkin timbul. Koordinasi dan sinergi tersebut, tidak hanya terbatas pada lembaga anggota KSSK, namun akan diperluas dengan Kementerian/Lembaga dan/atau Otoritas lain apabila diperlukan.
“Melalui koordinasi dengan lembaga di luar KSSK, diharapkan tercipta keselarasan kebijakan yang mendukung efektivitas implementasi dan tercapainya tujuan dari masing-masing kebijakan demi menjaga SSK dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi,” tutup Menkeu. /fsp/***