Kerja Sama PGI – Awal Bros Terus Digoyang Hoax. Hotman Paris Turun Tangan

0

JAKARTA, EmitenUpdate.com – Kerja sama MPH-PGI, Yayasan Kesehatan (Yakes) RS PGI Cikini dengan PT Famon Awal Bros Sedaya atau Primaya Hospital Group, terus digoyang hoax oleh oknum dan melaporkannya ke Pengadilan. PGI pun mengambil sikap untuk masuk ke ranah hukum dengan mengundang pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dalam jumpa pers yang berlangsung secara virtual pada Senin (26/7), di Grha Oikoumene, Jakarta,  Sekum PGI Pdt Jacklevyn Fritz Manuputty menegaskan, bahwa seluruh kebijakan yang diambil PGI bersama yayasan, dilakukan lewat persidangan secara kolektif.

“Rencana BOT jauh hari sudah dibahas MPH PGI di Sidang Raya Tahun 2019 di Waingapu dan Sidang Raya mengamanatkan untuk dilakukan pengembangan RS Cikini dengan mengundang investor dengan mekanisme BOT dan MPH PGI telah membentuk tim negosiasi,” tegas Pdt. Jacky. Sebagaimana diketahui kerja sama PGI dengan Primaya Hospital Group selaku investor telah ditandatangani pada 25 Juni 2021 di Grha Oikoumene PGI, Jakarta.

Investor hanya mengelola 1 hektare tanah untuk jangka waktu 30 tahun dan akan membangun di atasnya bangunan rumah sakit seluas 14,000 M2 dan bangun an parkir 4,000 M. Sementara sisa tanah seluas kurang lebih 4,5 Ha akan tetap dikelola oleh PGI dan Yakes PGI untuk menunjang dijalankannya visi dan misi PGI dan Yakes PGI.

Pengurus Yakes RS PGI Cikini Constant Ponggawa menjelaskan, MPH-PGI bersama Yakes RS PGI Cikini telah melakukan pendekatan dan sosialisasi terkait BOT. Namun, para oknum tetap membawa masalah ke ranah hukum dengan melaporkan ke pengadilan. “Karena PGI terus diserang oknum-oknum melalui hoax bahkan sampai membawa ke ranah hukum, pilihan terakhir PGI dan yayasan menunjuk pengacara,” ujar Constant.

Hotman Paris menegaskan, pihak yang membuat pengaduan ke pengadilan terkait kerja sama build operate transfer (BOT) RS Cikini dengan Primaya Hospital Group tidak memiliki kapasitas atau legal standing.

Tanah seluas 1 hektare yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga tetap milik PGI dan rumah sakit dikelola yayasan. Sementara para pengadu bukanlah pengurus PGI, dan pengurus yayasan. Posisi mereka hanya bekerja atau profesional di RS Cikini. “Yang mengadu ini bukan pegawai atau pengurus yayasan. Oleh karenanya oknum-oknum yang mengadu ini tak punya kapasitas atau legal standing,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan Hotman, kerja sama bentuk BOT dengan pihak ketiga dilakukan mengingat RS Cikini yang sudah berusia 123 tahun, peralatannya sudah sangat uzur dan diperkirakan terus mengalami kerugian.

“Sangat masuk akal apabila PGI dan yayasan mencari strategi baru, agar rumah sakit dari merugi menjadi untung. Sebaliknya, jika dibiarkan beroperasi dengan peralatan uzur justru akan memakan korban dan berpotensi malpraktek,” urainya.

Dengan BOT, sambungnya, tidak beralih kepemilikan, yayasan tetap pengelola. Akan ada kerja sama. Hak kepemilikan PGI sama sekali tidak berkurang. “Jadi yang melakukan pembohongan, baiknya tarik semua pelaporan. Kami akan teruskan, kalau tidak ditarik. Kami akan laporkan ke polisi atas berita-berita bohong yang disebarkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, program kerja sama ini adalah keputusan Sidang Raya PGI dan Sidang MPL tahun 2021. Dan dalam klausal perjanjian dengan Primaya Hospital Group ada tiga hal yang ditetapkan oleh PGI dalam melakukan kerjasama ini, salah satunya tidak ada pengalihan kepemilikan, tidak boleh ada pengambil alihan dalam bentuk apapun atas tanah PGI Cikini. /fsp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *