Transparansi Bursa, BEI Terapkan Daftar Kondisi Funamental Perusahaan Tercatat
JAKARTA, EmitenUpdate.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan daftar efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus. Penerapan kebijakan ini diharapkan mempu meningkatkan transparansi bursa terhadap informasi mengenai kondisi fundamental dan juga kondisi likuiditas perusahaan tercatat.
Penerapan kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diberlakukan pada Jumat 16 Juli 2021. Lewat kebijakan juga bisa memberikan perlindungan lebih kepada investor.
Terdapat tujuh dari 11 kriteria yang akan digunakan untuk menyeleksi saham yang masuk dalam daftar ini, sesuai Peraturan Nomor II-S.
Pertama yaitu laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau opini disclaimer.
Kedua, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan jika dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
Ketiga untuk perusahaan minerba atau merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang minerba, namun belum sampai tahapan penjualan pada akhir tahun buku keempat sejak tercatat di bursa belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.
Keempat yaitu perusahaan dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
Kelima memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.
Keenam dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Ketujuh kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). /fsp