Rapat Dirjen Rehabilitasi Membahas 3 Poin Penting
Jakarta, EmitenUpdate.com – Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat memimpin Rapat Pembahasan Peraturan Dirjen Rehabilitasi Sosial tentang Pedoman Operasional (Pedop) Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).
Rapat ini membahas 3 poin penting, yaitu Perubahan Organisasi Tata Kelola (OTK), Peraturan Menteri Sosial ATENSI dan Bantuan ATENSI. Demikian seperti yang diberitakan Kementerian Sosial dalam situsnya Kamis (3/6).
Rapat dihadiri oleh seluruh Direktur di Lingkungan Ditjen Rehabilitasi Sosial, tim Sekretariat Ditjen Rehsos, Kepala Balai Besar Inten Suweno Bogor dan Perencana Komponen Direktorat. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Dirjen Rehsos, Kantor Kemensos RI Jakarta. /fsp