BEI Rilis 58 Emiten Bermasalah. Siapa Saja, Ini Daftarnya

0

EmitenUpdate.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya merilis sebanyak 58 saham emiten terkena notasi khusus. BEI membubuhkan notasi secara beragam, sesuai masalah yang dihadapi masing-masing emiten.

Otoritas Bursa menyatakan emiten-emiten tersebut sudah lama masuk dafar saham emiten yang telah dibebri kode karena berbagai persoalan yang yang dihadapi. Setiap emiten bisa terkena lebih dari satu notasi.

Notasi khusus akan dihapus atau berubah sesuai perkembangan masing-masing emiten. BEI menyiapkan 13 jenis notasi khusus bagi saham emiten bermasalah, yaitu B, M, E, S, A, D, dan L. Kemudian notasi khusus C, Q, Y, F, G, dan V. BEI menorehkan notasi B kepada emiten karena adanya permohonan pernyataan pailit, notasi M karena adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau (PKPU), dan no tasi E karena laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif.

Notasi S diberikan karena laporan keuangan terakhir emiten menunjukkan tidak ada pendapatan usaha, notasi A karena adanya opini tidak wajar (adverse) dari akuntan publik, notasi D karena adanya opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) dari akuntan publik, dan notasi L karena perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan.

Pelanggaran Berat Bagaimana dengan ‘tato’ baru C, Q, Y, F, G, dan V? Menurut otoritas bursa, notasi khusus C disematkan kepada saham emiten karena adanya kejadian perkara hukum terhadap perusahaan tercatat, anak perusahaan tercatat dan/atau anggota direksi dan anggota dewan komisaris perusahaan tercatat yang berdampak material.

Notasi Q merupakan pembatasan kegiatan usaha perusahaan tercatat dan/atau anak perusahaan tercatat oleh regulator. Sedangkan notasi Y dibubuhkan kepada saham emiten yang belum menyelenggarakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) sampai enam bulan setelah tahun buku berakhir.

Lalu notasi F adalah sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikenakan terhadap perusahaan tercatat akibat pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran ringan. Kemudian notasi G yaitu sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap emiten karena pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang.

Dan terakhir, notasi V, merupakan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap perusahaan tercatat akibat pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran berat.

Adapun emiten yang terkena notasi adalah :

1. PLAS – PT Polaris Investama Tbk (L).

2. BATA – PT Sepatu Bata Tbk (M).

3. HKMU – PT HK Metals Utama Tbk (M).

4. SKYB – PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (L,Y).

5. MGNA – PT Magna Investama Mandiri Tbk (E,D,S).

6. PALM – PT Provident Agro Tbk (C).

7. ARMY – PT Armidian Karyatama Tbk (L,Y).

8. GTBO – PT Garda Tujuh Buana Tbk (S).

9. DWGL – PT Dwi Guna Laksana Tbk (E).

10. SAFE – PT Steady Safe Tbk (E).

11. TELE – PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. (M,E,L).

12. GOLL – PT Golden Plantation Tbk (B,L,C,Y).

13. TRIO – PT Trikomsel Oke Tbk (E).

14. POLL – PT Pollux Properti Indonesia Tbk (M).

15. COWL – PT Cowell Development Tbk (L,Y).

16. KBRI – PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (L,S,Y).

17. CNKO – PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (E,L,Y).

18. WSBP – PT Waskita Beton Precast Tbk (M).

19. KRAH – PT Grand Kartech Tbk (M,L,Y).

20. ARTI – PT Ratu Prabu Energi Tbk (E).

21. ZBRA – PT Zebra Nusantara Tbk (E).

22. BTEL – PT Bakrie Telecom Tbk (E).

23. SULI – PT SLJ Global Tbk (E).

24. ABBA – PT Mahaka Media Tbk (E).

25. SIMA – PT Siwani Makmur Tbk (E,L,Y).

26. GIAA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (E).

27. MDRN – PT Modern Internasional Tbk (E).

28. HOME – PT Hotel Mandarine Regency Tbk (A).

29. NIPS – PT Nipress Tbk (L,Y).

30. CANI – PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (E).

31. ENVY – PT Envy Technologies Indonesia Tbk (S).

32. INTA – PT Intraco Penta Tbk (E).

33. NUSA – PT Sinergi Megah Internusa Tbk (L,C,Y).

34. ETWA – PT Eterindo Wahanatama Tbk (E).

35. CMPP – PT AirAsia Indonesia Tbk (E).

36. ARGO – PT Argo Pantes Tbk (E).

37. TRAM – PT Trada Alam Minera Tbk (L,Y ).

38. SQMI – PT Wilton Makmur Indonesia Tbk (E).

39. NASA – PT Andalan Perkasa Abadi Tbk (S).

40. MYRX – PT Hanson International Tbk (L,Y).

41. TAXI – PT Express Transindo Utama Tbk (E).

42. MTRA – PT Mitra Pemuda Tbk (B,L,Y).

43. MABA – PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (D,L,Y).

44. ALMI – PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (E).

45. RIMO – PT Rimo International Lestari Tbk (L,Y).

46. OCAP – PT Onix Capital Tbk (E).

47. KARW – PT ICTSI Jasa Prima Tbk (E).

48. POLY – PT Asia Pacific Fibers Tbk (E).

49. UNIT – PT Nusantara Inti Corpora Tbk (L).

50. KIJA – PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (Y).

51. LAPD – PT Leyand International Tbk (E).

52. UNSP – PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (E).

53. TOPS – PT Totalindo Eka Persada Tbk (M).

54. JKSW – PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (E,S).

55. SUGI – PT Sugih Energy Tbk (L,Y).

56. CNTX – PT Centex Tbk (E).

57. GLOB – PT Global Teleshop Tbk (E).

58. TIRT – PT Tirta Mahakam Resources Tbk (E).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *