Dinilai Tidak Berwawasan Kebangsaan, 75 Pegawai KPK Tidak Lulus ASN
EmitenUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada 75 dari 1.351 pegawainya tidak memenuhi syarat (TSM) berdasarkan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan.
Ketua KPK Firli Bahuri Rabu 5/5/2021 mengatakan, pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan oleh KPK untuk pengalihan status pegawai menjadi ASN merupakan sebuah amanat dari Undang-undang No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Oleh karena itu KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan tes Asesmen Kebangsaan (TWK) sesuai dengan Peraturan Komisi No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Selain BKN dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) juga melibatkan beberapa instansi lain yang dalam proses tersebut seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD, dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara terkait hasil TWK ini.
Indonesia Corruption Watch (ICW) seperti dikutip TEMPO.CO menduga, tidak lulusnya sejumlah pegawai KPK dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang.
“Betapa tidak, sinyal untuk tiba pada kesimpulan itu telah terlihat secara jelas dan runtut, mulai dari merusak lembaga antirasuah dengan UU KPK baru, ditambah dengan kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri, dan kali ini pegawai-pegawai yang dikenal berintegritas disingkirkan,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. /Ans